W3b3’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Peraturan Walikota Bunuh Sekolah Swasta

Posted by bambang wibiono pada Juli 20, 2010

Hasil Rapat, FKKSS Berencana PTUN-Kan Perwali PPDB
KESAMBI – Akibat PPDB tahun ini, nasib sekolah swasta nyaris di ujung tanduk. Ungkapan keprihatinan mendalam itu disampaikan Forum Komunikasi Kepala SMP/MTS (FKKSS) Se-Kota Cirebon, Agus Sunandar SPd. Menurutnya, Perwali PPDB Nomor 15 tahun 2010 itu telah membunuh sekolah swasta. “Perwali ini telah membunuh sekolah swasta,” ujarnya, Kamis (15/7).

Bagi Agus, akibat Perwali dan pelaksanaan PPDB tahun ini, sebagian besar sekolah-sekolah swasta sudah dalam kondisi kolaps. Pasalnya, tidak sedikit siswa yang telah mendaftar ke sekolah swasta, namun mendaftar lagi ke sekolah negeri dan diterima di negeri. Padahal saat itu pendaftaran PPDB telah ditutup.

“Saya tidak tahu kenapa kok bisa begitu. Padahal sudah jelas pendaftaran sudah ditutup,” terangnya kepada koran ini saat ditemui di ruang kerjanya di SMP Widya Utama.
Menurutnya, kehancuran sekolah swasta jauh-jauh hari sudah dikhawatirkan para pengelola sekolah swasta dengan pemberlakuan kuota 90:10. Sebab, pada mulanya siswa yang menimba pendidikan di sekolah swasta, sebagian besar berasal dari siswa Kota Cirebon. Sedangkan luar kota sangat sedikit. Sementara di sekolah negeri siswa luar kota mulanya sebesar 40 persen. Artinya, kuota ini sama saja tidak memberi kesempatan sekolah swasta untuk maju.

”Sekarang harapannya kan bagi yang tidak tertampung di negeri, siswa bisa bersekolah di swasta. Tapi praktiknya tidak, yang tersisa itu masih juga diambil sekolah negeri. Setelah pengumuman kelulusan, penerimaan masih saja dilakukan. Apakah negeri passing grade-nya berubah setelah pengumuman, atau melakukan dengan cara lain, yang saya sendiri tidak mengerti cara apa itu,” ungkapnya.

Tidak kalah penting, kata dia, Perwali dibuat tanpa dasar hukum yang detail. Perwali itu adalah bentuk diskriminasi pendidikan. Padahal pasal 2 ayat 1 UU Sisdiknas berbunyi, Pemda wajib memberi pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu, bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi. Pasal 4, 5 dan 6 UU Sisdiknas juga menyiratkan seperti itu.

Lebih parah lagi, sambung Agus, Perwali sudah bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2. Sudah diketahui secara luas, bahwa pembiayaan pendidikan di setiap daerah tidak melulu dibiayai oleh daerah, justru mayoritas didanai APBN dan APBD Provinsi. Lalu bagaimana dengan anak-anak Kota Cirebon yang bersekolah di luar Kota Cirebon, berkuliah di banyak daerah di nusantara.

”Boleh semangatnya otonomi. Tapi jangan lupa bingkainya tetap NKRI. Pengelola kota ini harus tahu dan sadar akan itu. Peraturan yang di bawah tidak boleh berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Menyikapi kondisi ini, Agus mengatakan dalam rapat FKKSS tentang evaluasi PPDB kemarin, sempat mencuat wacana untuk mem-PTUN-kan Perwali. Wacana ini juga telah mendapat dukungan dari para guru-guru swasta, karena ini menyangkut nasibnya. ”Tolong dengar wahai pemimpin kota ini. Lihat langsung di bawah sini,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Politik dan Kebijakan, DPD KNPI Kota Cirebon, Hartoyo mengatakan bercermin dari keadaan yang ada, sangat mendesak untuk mengevaluasi Perwali.
http://radarcirebon.com/2010/07/15/perwali-bunuh-sekolah-swasta/

Tinggalkan komentar